Kecamatan Rejotangan, Jadi TKP Kasus Narkoba Paling Menonjol yang Berhasil Diungkap Polres Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Pipit Anggraeni
03 - Jun - 2022, 01:24
JATIMTIMES - Dari 31 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, ada 1 kasus yang menonjol yaitu kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan.
"Dari kesemua kasus, ada kasus yang menonjol yakni hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan," terang Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto usai kegiatan konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga : Antisipasi PMK dan Pengiriman Hewan Ternak, Polres Batu Sekat 3 Titik
Dalam pengungkapan kasus itu, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial DP alias Sepo yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rejotangan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu dan akhir berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil penggeledahan rumah pelaku DP di Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, petugas berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 175,52 gram," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Tulungagung telah menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus Narkotika periode April-Mei 2022. Selama 2 bulan itu, Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap 31 kasus dan menetapkan 35 tersangka terdiri dari 33 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan.
Dari kasus yang berhasil diungkap, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya; narkotika jenis sabu seberat 235,57 gram, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa 60 butir Pil jenis Alprazolam, 4.163 butir Pil Dobel L, dan 348 butir Pil Y. Sedangkan miras berupa, 2 jerigen Arak Bali dan 688 Botol Arak bali.
Baca Juga : Baca Selengkapnya