Ngeyel Masuk Jalan M. Yamin, Truk Pengangkut Asbes Nyungsep
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
31 - May - 2022, 03:20
JATIMTIMES – Kurang cermat saat melintasi jalan yang sedang ada pembangunan gorong-gorong, Truk Fuso Nopol N 9607 UR yang dikemudikan oleh Syawal warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Probolinggo, Selasa (31/5/2022) pagi nyungsep di Jalan M. Yamin Tegal Besar Kaliwates, Jember.
Tak ayal, nyungsepnya kendaraan yang mengangkut asbes dan bata ringan dari Probolinggo tujuan gudang di jalan M. Yamin dan memakan hampir separuh badan jalan ini membuat jalur yang setiap pagi selalu ramai inipun mengalami kemacetan. Pasalnya, separuh sisi jalan lainnya ada tumpukan material proyek gorong-gorong.
Baca Juga : 5 Manfaat Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu, Cegah Peradangan hingga Tingkatkan Kesuburan Pria
“Tadi kendaraan terperosok sekitar jam 6 pagi mas. Padahal di ujung selatan atau jalur masuk ke arah sini sudah ada peringatan, jika ada perbaikan jembatan truk besar dilarang masuk. Eh masih ngeyel, ditambah kurang cermatnya pengemudi saat melintas,” ujar Samad warga perumahan Tegal Besar.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember Ipda Edy Purwanto yang mendapatkan laporan adanya truk terperosok dan mengakibatkan kemacetan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengaturan jalan dengan dibantu anggota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, diketahui jika truk tersebut melanggar kelas jalan. Tidak hanya itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk tidak hanya kali ini saja, sebelumnya juga telah melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Hal ini diketahui saat pihaknya meminta surat-surat kendaraan kepada pengemudi.
“Truk ini sebelumnya sudah melanggar lalu lintas, karena saat kami minta STNK-nya pengemudi tidak bisa menunjukkan dan hanya memberi surat tilang yang pernah diterima sebelumnya. Ironisnya surat tilang sebelumnya juga sudah kadaluarsa, karena melewati 5 bulan dari sidang yang harusnya dijalani pengemudi,” ujar Edy.
Karena pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK dan hanya menunjukkan surat tilang, pihaknya pun memberikan tilang lagi dan menahan SIM pengemudi truk. “Ketika ada pelanggaran, untuk penilangan pertama yang dilakukan adalah penahanan terhadap surat-surat seperti STNK, karena pengemudi tidak membawanya...