Teka-teki Hasil Telaah Tim Kajian Ujian Perangkat Desa Boyolangu Terjawab
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
31 - May - 2022, 02:25
JATIMTIMES - Teka-teki terkait hasil kajian ujian Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, yang sedianya akan diumumkan Senin (30/5/2022) hari ini terjawab. Hal ini disampaikan Camat Boyolangu Hedik Iswanto saat dikonfirmasi mengenai hasil telaah atau kajian tim yang diturunkan ke Fesa Boyolangu yang berakhir pada Jumat (27/5/2022) lalu.
"Telaan dan kajian dilaksanakan oleh Inspektorat langsung, sampai sekarang masih dalam proses," kata Hedik, melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga : Crash Box, Perangkat Keselamatan Redam Energi saat Tabrakan, Antar Dosen UB Jadi Profesor
Saat ini, pihak Kecamatan Boyolangu masih konsentrasi dalam kegiatan lomba desa. Ia meminta maaf karena pada hari yang direncanakan belum bisa memberikan hasil telaah dan kajian ujian penyaringan perangkat desa Boyolangu.
Jawaban ini sekaligus menjawab teka-teki sebelumnya. Saat itu, mantan camat Pagerwojo ini mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil kajian itu pada Senin (30/5/2022) hari ini.
"Masih menunggu hari Senin besok," kata Hedik dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (28/5/2022) lalu.
Menurut Hedik, hari Jumat yang dimaksud adalah batas waktu kerja tim pengkaji yang sebelumnya disebut tim investigasi independen. "Mungkin masih diketik dan masih proses. Jumat itu terakhir untuk melakukan kajian. Hasilnya ditunggu saja dulu," jelas dia.
Sebelumnya, tim investigasi independen ini dikoreksi oleh asosiasi kepala fesa (AKD) setempat. Beberapa kepala desa yang tergabung dengan AKD Kecamatan Boyolangu mendatangi kantor kecamatan untuk mengingatkan camat bahwa aturan menurunkan tim investigasi independen tidak ada dalam aturan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
"Perda dan perbup hanya memberikan kewenangan untuk melakukan kajian.
Tidak ada dasar untuk membentuk tim independent/investigasi," kata Ketua AKD Boyolangu Yulianto, Rabu (25/5/2022).
Hal ini juga dikuatkan sesuai pasal 21 ayat 3 Peraturan Bupati Tulungagung Tahun 2017. "Camat melakukan kajian terhadap calon perangkat desa yang memenuhi syarat untuk diangkat segai perangkat desa," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya