Bernilai Rp 10 Miliar Lebih, Polresta Mojokerto Amankan Sabu hingga Jutaan Pil Koplo
Reporter
Abdullah M
Editor
Pipit Anggraeni
25 - May - 2022, 10:00
JATIMTIMES - Polresta Mojokerto berhasil mengendus jaringan pengedar narkotika dan mengamankan enam tersangka yang didapati menyimpan dan menjualbelikan sabu, ganja, extacy dan jutaan pil koplo
Diperkirakan, Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp 10 Miliar. Terdiri dari 3.147.970 butir pil double L, ganja seberat 32,10 gram dan sabu seberat 458,78 gram serta extacy sebanyak 43 butir.
Baca Juga : Ini Tiga Peran IA yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Teroris
Kronologis penangkapan para tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat. Didapat informasi peredaran ada di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Di sana anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan Misbakhul Amane alias Kacung di rumahnya.
Rumah Kacung ini berada di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Di sana petugas menemukan 24,50 gram sabu.
Selanjutnya, dari tersangka pertama, diamankan tersangka kedua Relo alias Telo warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Dari tangan Telo diamankan 2.000 butir pil double L. Tersangka mengaku menitipkan barang haram tersebut ke tersangka Rosyid warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 24.970 butir pil double L. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ambon.
Setelah itu petugas kembali mengamankan M Yusuf alias Kebyok di depan makam Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,74 gram sabu di bekas bungkus rokok. Tanggal 28 Maret 2022, petugas berhasil mengungkap gudang narkoba.
Gudang narkoba berada di Perum Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut merupakan rumah kontrakan milik Ade Prayogo alias Ambon. Di sana diamankan 3.000.000 pil double L. Tersangka mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya dititipkan ke Rahmad Wigilaksono alias Memet.
Dari warga Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 316,10 gram sabu dan ganja seberat 32,10 gram.
Setelah itu, tersangka kedelapan yakni Riyan berhasil ditangkap. Dari tangan para tersangka tersebut juga diamankan satu unit mobil Honda Brio dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy...