Siapkan Skema Kelonggaran Pasar Hewan, DPKH Kabupaten Malang: SOP Masih Disusun
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
25 - May - 2022, 02:21
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022. Evaluasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan sejumlah perwakilan pedagang.
Tujuannya untuk mengetahui dampak-dampak yang muncul terkait pergerakan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga saat ini. Dalam evaluasi tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang tidak menepis bahwa terkait mewabahnya PMK ini, dampak cukup banyak dialami oleh peternak.
Baca Juga : FIFGROUP Salurkan Pembiayaan ke-550 UMKM dan Pembinaan Bersama Astra dan Yayasan Astra
"Jadi kalau dihitung-hitung dampak yang besar itu peternak. Kalau pedagang terdampak, tapi tidak besar. Seperti tidak bisa berjualan atau karena ekonomi.
Kami akan evaluasi," ujar Plt Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo.
Selain itu, dalam evaluasi tersebut juga dibahas mengenai Standard Operational Procedure (SOP) jika pasar hewan kembali dibuka. Setelah selama kurang lebih pasar hewan ditutup sejak diberlakukannya SE Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 tersebut.
Beberapa SOP yang tengah disiapkan adalah sterilisasi pasar hewan, pengecekan kesehatan ternak yang masuk, sterilisasi kendaraan pengangkut ternak dan beberapa hal lainnya. Namun hal tersebut masih perlu diujicobakan sebelum secara resmi dilakukan.
"Masih akan diujicobakan ya. Jadi sekarang belum. Kalau kemungkinan ada yang terjangkit (PMK) ya akan langsung kita tutup (pasar hewan). Sekarang SOP nya masih disusun, nanti kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait," pungkas Nurcahyo.
Baca Juga : Layani Masyarakat, Wali Kota Kediri Minta Kinerja PDAM Harus Terus Dijaga
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat ditemui usai rakor...