IMB Dicabut Digantikan PBG, Ini Penjelasan Bupati dan DPRD Tulungagung

23 - May - 2022, 11:18

Suasana rapat paripurna DPRD Tulungagung. Rabu, 18/5/2022. (Foto: Doni for TulungagungTIMES)


JATIMTIMES - Terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan dampak dicabut dan diubahnya peraturan IMB (izin mendirikan bangunan) menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). 

Menindaklanjuti aturan itu, tingkat kabupaten/kota di Indonesia harus membentuk perda baru tentang retribusi PBG. Dan di Tulungagung ranperda tentang retribusi PBG sudah selesai dilakukan pembahasan untuk kemudian ditetapkan menjadi perda.

Baca Juga : DPRD Dorong Pemkab Blitar Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, pembentukan ranperda tentang retribusi PBG dilatarbelakangi  terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam UU tersebut penyelenggaran izin mendirikan bangunan atau yang dikenal dengan IMB diubah menjadi retribusi PBG.

"Penyesuaian perda tersebut perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaran bangunan gedung yang tertib. Baik secara generatif maupun secara teknis," kata bupati Maryoto.

Penyesuain perda juga bertujuan agar penyelenggaraan bangunan di Tulungagung bisa sesuai dengan fungsinya yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta selaras dan serasi dengan lingkungan.

Menurut Maryoto, penyempurnaan pemberian persetujuan bangunan gedung juga mengatur formula perhitungan baru bagi bangunan dengan fungsi hunian. Jadi,  masyarakat yang akan mengajukan PBG akan lebih dipermudah.

Tak hanya itu. Masyarakat juga akan diberi kemudahan dalam pembayaran retribusi, kepastian dalam penetapan standar satuan harga tertinggi, dan penggunaan indeks baru dalam penetapan besar retribusi yang disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan.

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Tulungagung Agung Darmanto mengatakan, pihaknya telah selesai membahas ranperda  tentang retribusi PBG pada rapat pansus masa sidang II tahun sidang III periode Januari-April 2022 yang kemudian hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna.

Menurut Agung, berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang cCpta Kerja serta mengenai perubahan ketentuan pada Pasal 151 Huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRB mengamanatkan bahwa retribusi daerah terkait persetujuan bangunan gedung selanjutnya disebut retribusi PGB. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette