BPJAMSOSTEK Blitar dan Mayangkara Group Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Pipit Anggraeni
21 - May - 2022, 12:36
JATIMTIMES - Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang terus menunjukkan kepeduliannya kepada kaum pekerja. Kali ini, bersama Mayangkara Group, BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan sebesar Rp 153 juta kepada ahli waris karyawan Mayangkara Group yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Santunan kepada ahli waris Siswanto diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Blitar Agus Dwi Fitriyanto dan Wakil Direktur Mayangkara Group Rizal M Kholid secara simbolik kepada ahli waris, Rabu (18/5/2022). Almarhum Siswanto adalah tenaga kerja Mayangkara Group yang meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga : Peringati Harkitnas, Banteng Kabupaten Blitar Ikut Pecahkan Rekor MURI Senam SICITA
Wakil Direktur Mayangkara Group, Rizal M Kholid mengatakan, Mayangkara Group bersinergi dengan BPJAMSOSTEK untuk melindungi tenaga kerja. Ahli waris Almarhum Siswanto mendapatkan haknya dari Progam BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 153.912.246.
‘’Santunan yang diberikan ini sebagai bentuk kepedulian dari pihak manajemen Mayangkara Group untuk memfasilitasi karyawan dan ahli waris. Terima kasih kami ucapkan kepada BPJAMSOSTEK yang hadir memberikan program perlindungan tenaga kerja. Manfaat dari program BPJAMSOSTEK benar-benar dapat dirasakan secara nyata oleh tenaga kerja khususnya tenaga kerja Mayangkara Group,’’ kata Rizal.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Blitar, Agus Dwi Fitriyanto memberikan apresiasi kepada manajemen Mayangkara Group yang telah mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
‘’Apa yang dilakukan Mayangkara Group dalam melindungi seluruh tenaga kerja ini menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain. Inilah bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi tenaga kerja,’’ kata Agus.
Baca Juga : Baca Selengkapnya