Beri Manfaat Tambahan bagi Ahli Waris Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Madura Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
20 - May - 2022, 08:48
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madura menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Keterampilan “Aneka Kreasi Kain Perca” bagi ahli waris program JKM dan JKK, Kamis (19/5/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura itu dihadiri oleh 25 orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Madura. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat tambahan kepada ahli waris jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Baca Juga : Hari Kebangkitan Nasional, PDIP Surabaya Gelar Senam Indonesia Cinta Tanah Air
“Tidak hanya manfaat santunan yang kami berikan, namun juga manfaat tambahan berupa pengetahuan dan keterampilan baru bagi ahli waris penerima manfaat program JKK dan JKM sehingga nantinya ahli waris bisa membuka lapangan kerja baru,'' kata Vinca.
Vinca menambahkan, adanya lapangan kerja baru dapat membantu pemerintah untuk memulihkan perekonomian di masyarakat dan juga perlindungan jaminan sosial semakin menyeluruh dapat diberikan kepada pekerja Indonesia.
“Kami berharap dengan kegiatan ini bisa memberikan dukungan kepada ahli waris sehingga tidak larut dalam kesedihan namun memiliki motivasi untuk berkarya, lebih produktif untuk meningkatkan kesejahteraannya, sehingga keluarga yang ditinggal juga memperoleh perlindungan jaminan sosial,'' imbuhnya.
Untuk pekerja informal, salah satunya usaha kain perca, masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) yang diikutkan 3 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT).
“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta,” jlentreh Vinca.
Baca Juga : Baca Selengkapnya