Tak Hanya Tilang Elektronik, INCAR Juga Resmi Diterapkan di Kota Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
20 - May - 2022, 02:04
JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota menghimbau masyarakat untuk semakin tertib berlalu lintas. Imbauan ini disampaikan setelah tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) resmi diterapkan di Kota Blitar mulai 19 Mei 2022.
Selain ETLE, pengguna jalan di Kota Blitar juga diawasi Integrated Node Capture Attitude Record atau INCAR. INCAR adalah peranti digital mobile berisikan kamera CCTV dan detektor pelanggaran yang kekinian disematkan di mobil patroli Polisi lalu Lintas.
Baca Juga : Resmi, Kota Blitar Terapkan Tilang Elektronik
Melalui INCAR, pengendara yang melanggar lalu lintas dapat direkam dan diidentifikasi secara langsung oleh Polisi melalui mobil Polantas yang berpatroli. Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, INCAR di Kota Blitar mulai beroperasi pada 19 Mei 2022.
"Di luar ETLE yang statis hanya di titik-titik yakni di pertigaan Herlingga, perempatan Plosokerep dan perempatan Pakunden, kita juga mulai mengoperasikan INCAR untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan," kata Argo, Kamis (19/5/2022).
Argo menambahkan, mobil patroli yang dilengkapi teknologi INCAR akan berpatroli mulai pagi hingga malam. Tak hanya mengawasi dan menindak pelanggar lalu lintas, patrol ini sekaligus melaksanakan patroli titik rawan kriminalitas.
"Kamera INCAR menyasar kendaraan yang melanggar. Misalnya tidak pakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, menerobos rambu lalu lintas bahkan sampai mendeteksi plat nomor kendaraan. Kendaraan yang tidak terdaftar nanti akan langsung kita koordinasi dengan satuan reserse karena kan bisa saja yang dipakai plat bodong atau mungkin saja kendaraan hasil kejahatan," jlentrehnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya