Pandemi Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja saat WFH
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
19 - May - 2022, 10:09
JATIMTIMES - Indonesia hingga saat ini masih terus berjuang untuk keluar dari pandemi. Meski perekonomian masyarakat mulai menggeliat, pemerintah masih tetap berupaya menekan penyebaran covid-19 dengan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, masing-masing wilayah memiliki status PPKM yang beragam, mulai dari level 1 hingga level 3. Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan work from home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Baca Juga : Wabup Tuban Riyadi Ingatkan Guru Pentingnya Keikhlasan dalam Mendidik
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), selaku badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, mendukung sepenuhnya aturan tersebut dengan memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan WFH ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.
"Sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi pada 2 tahun lalu, BPJAMSOSTEK secara cepat merespon perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang kami berikan. Sehingga pekerja yang menjalani WFH pun masih mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.
Seperti yang dialami oleh Chen Hong, direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia yang meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat daring dari kediamannya.
Roswita mengatakan bahwa kejadian yang dialami Chen Hong yang juga merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK ini masuk dalam kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Dengan demikian, ahli warisnya berhak atas manfaat yang terdiri dari santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo jaminan hari tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan.
"Saya atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan duka cita atas meninggalnya Bapak Chen Hong. Hari ini kami secara simbolis menyerahkan manfaat bagi ahli waris yang diwakili oleh pihak perusahaan. Ini merupakan bukti hadirnya negara melalui BPJAMSOSTEK, untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, termasuk para warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia...