Bicara Era Normal Baru, Gubernur Khofifah Tetap Tekankan Penggunaan Masker dalam Empat Kondisi ini
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
18 - May - 2022, 07:40
JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kebijakan pelonggaran masker yang resmi dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa (17/5). Kebijakan tersebut diterbitkan seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di seluruh Nusantara.
Gubernur Khofifah mengatakan bahwa kebijakan penggunaan masker yang kini telah resmi dilonggarkan adalah bentuk adaptasi kehidupan baru (new normal life). Ia optimistis keputusan tersebut akan membawa kehidupan lebih baik ke depannya.
Baca Juga : Tindaklanjuti Putusan Presiden, Mas Dhito Bolehkan Masyarakat Kabupaten Kediri Lepas Masker di Luar Ruangan
"Karena kasusnya terus melandai, maka kebijakan ini dibuat. Namun ada beberapa syarat yang diarahkan oleh Presiden Jokowi agar nantinya new normal ini bisa membawa kehidupan jadi lebih baik (better life)," ungkap Khofifah.
Meski begitu, terdapat beberapa syarat yang dalam kebijakan pelonggaran masker yang harus dipatuhi bersama. Gubernur Khofifah menegaskan ada 4 syarat kondisi di mana masyarakat diperbolehkan melepas maskernya.
Pertama, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat, maka masyarakat diperbolehkan melepas masker.
Kedua, jika berkegiatan di ruangan tertutup dan berada dalam transportasi publik, maka masyarakat harus tetap menggunakan maskernya.
Ketiga, masyarakat kategori rentan, lansia, komorbid, tetap menggunakan masker selama beraktivitas.
Keempat masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker selama beraktivitas.
"Saya rasa ini tahapan untuk masuk new normal life. Saya seringkali menyampaikan bahwa tidak sekadar new normal life, tapi ini sedang menuju better life," tegasnya kembali.
Baca Juga : Persoalan Konten Ceramah Agama jadi Salah Satu Alasan Singapura Tolak UAS di Negaranya
Selain kebijakan pelonggaran masker, pelonggaran kebijakan bagi pelaku perjalanan juga diterbitkan...