Sindikat Pengedar Uang Palsu dari Kota Malang Diungkap Polisi Tulungagung, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
16 - May - 2022, 11:56
JATIMTIMES - Dua pelaku terduga pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap anggota unit Resmob Macan Agung (RMA) Polres Tulungagung.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni pria berinisial KS (51) asal Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dan pria berinisial FS (55) asal Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga : Golkar Lumajang Siap Rebut Kursi Semua Dapil
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Iptu Mohammad Anshori mengatakan, kasus peredaraan uang palsu di wilayah Kabupaten Tulungagung ini berhasil diungkap oleh petugas pada Sabtu (14/5/2022).
Pengungkapan kasus itu, lanjutnya, berawal pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB, pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu di wilayah Tulungagung.
"Kemudian Petugas mencurigai seseorang yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung dan melakukan penggeledahan barang bawaan dan didapati sebendel uang dengan pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang dibungkus kresek," kata Iptu Anshori. Senin (16/5/2022).
Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, ternyata bendelan uang tersebut palsu dengan Jumlah Total Rp 9.400.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sudah siap Edar.
Tidak berhenti di situ, dari penangkapan pelaku KS, petugas kemudian melakukan pengembangan di Kota Malang dan berhasil mengamankan pelaku utama yakni FS di rumahnya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dari hasil penangkapan FS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Total Rp. 44.700.000,- (Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Baca Juga : Baca Selengkapnya