Aksi Pencurian Handphone di Pertashop Ngadirejo Dibekuk Polisi
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
16 - May - 2022, 12:23
JATIMTIMES - Polsek Kromengan Polres Malang berhasil menangkap satu orang yang diduga melakukan aksi pencurian di ruang kantor Pertashop Ngadirejo beralamat di Jalan Raya Ngadirejo, Dusun Krajan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jum'at (13/5/2022) lalu.
Kronologi bermula pada Jum'at (13/5/2022) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kromengan melakukan serangkaian penyelidikan karena dugaan tindak pidana pencurian.
Baca Juga : Kantor DPD Partai Golkar Lumajang Akan Digugat Oleh Keluarga H. Munif Basyuni
Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana pencurian. Oleh karena itu pihaknya langsung melakukan mapping serta menggali informasi dari beberapa informan terkait kasus tersebut.
Dari informasi tersebut, berhasil diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Mohamad Soleh (35) telah membawa sebuah Hp Merk Redmi 9T warna biru muda. Setelah petugas melakukan interogasi serta mencocokkan No IMEI di handphone tersebut, ternyata sesuai dengan no IMEI pada DOS book Hp Redmi yang hilang di TKP Pertashop Ngadirejo.
“Kemudian tersangka telah memberi keterangan dan mengakui bahwa HP Redmi 9T warna biru muda yang dimilikinya tersebut diperoleh dari mencuri di sebuah ruang kantor Pertashop Ngadirejo,” ungkap Hari.
Dijelaskan Hari, tersangka ditangkap di tepi jalan sungai molek II Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tak hanya mengamankan handphone, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan No.Pol N-4407-IB, Th 2012, warna biru berikut STNK sepeda motor.
“Motor tersebut digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencuriannya. Selanjutnya untuk tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kromengan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hari.
Baca Juga : Baca Selengkapnya