KSPI Berencana Turunkan 5 Juta Buruh Untuk Mogok Nasional, Ada Apa?
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
15 - May - 2022, 01:25
JATIMTIMES - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut akan ada 5 juta buruh akan mogok nasional selama tiga hari.
Rencana tersebut akan dilaksanakan jika DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3).
Baca Juga : DJ Seksi Dinar Candy Segera Melepas Masa Lajang
“Bilamana pemerintah-DPR memaksakan untuk mengesahkan revisi UU P3 dengan dilanjutkan membahas omnibus law, melalui kawan-kawan, kami bisa pastikan Partai Buruh, Gerakan Buruh Indonesia, akan mengumumkan untuk mengorganisir pemogokan umum dalam bentuk mogok nasional, setop produksi,” kata Said Iqbal dikutip Detik.com, Sabtu (14/5/2022).
Said mengancam bahwa 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan mogok kerja dan berhenti berproduksi selama tiga hari. Para buruh nantinya juga akan berkumpul di titik-titik yang akan ditentukan.
“Lima juta buruh akan berhenti berproduksi di seluruh Indonesia, bahkan berkumpul di titik-titik ditentukan di seluruh penjuru kota-kota industri dan kami mempersiapkan pemogokan itu adalah tiga hari tiga malam,” jelas Said.
“Kami telah memutuskan tiga hari tiga malam akan dilakukan pemogokan umum. Akan dilakukan aksi besar-besaran. Setop produksi bilamana omnibus law tetap dipaksakan untuk disahkan,” sambung Said.
Said mewakili massa buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU P3. Menurutnya, hal itu sangat berbahaya lantaran partisipasi publik akan dihilangkan.
“Kami meminta, setelah anggota DPR masuk kembali setelah reses, jangan mengesahkan revisi UU P3 karena itu hanya akal-akalan hukum dan berbahaya sekali, di mana partisipasi publik dihilangkan dalam RUU P3 tersebut. Setiap UU cukup diberikan, didiskusikan, disosialisasikan di kampus sudah mewakili partisipasi publik,” ujar Said.
Menurut Said, RUU P3 merupakan pintu masuk dari UU Cipta Kerja. Sedangkan UU Cipta Kerja merupakan alasan utama dari massa buruh melakukan aksi.
“Dan dalam RUU P3 tersebut adalah pintu masuk untuk omnibus law, padahal omnibus law UU Cipta Kerja adalah tujuan utama Partai Buruh, Gerakan Buruh Indonesia. Sampai kapan pun, saya ulangi, sampai kapan pun itulah alasan utama kami mengapa kami melakukan aksi,” imbuh Said.
Selain itu, Said Iqbal menyinggung soal tidak boleh ada lagi orang kelaparan...