Usai Ambil 'Ranjauan', Pemuda Klojen Diamankan Polisi di Karangploso

14 - May - 2022, 02:36

Pelaku transaksi narkoba saat diamankan personel Polsek Karangploso.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Seorang warga Desa Gadingkasri Kecamatan Klojen Kota Malang, Gusti Muhammad Sugiarto (23) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, ia kedapatan memiliki beberapa paket shabu siap edar dan siap konsumsi. 

Tersangka diamankan di Jalan Panglima Sudirman, Girimoyo Kecamatan Karangploso. Dimana hal tersebut bermula dari kecurigaan warga. Ia diamankan dan kedapatan mengantongi beberapa paket shabu yang disembunyikan ke dalam bungkus rokok pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga : Depresi Diputus Pacar, Wanita di Kota Malang Coba Bunuh Diri dengan Tenggak Pembersih Lantai

Personel kepolisian yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa di jalan arah lapangan bangkit Desa Girimoyo sering digunakan transaksi pembelian sabu. Dimana informasi yang dihimpun, transaksinya menggunakan sistem ranjau. 

Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 20.40 WIB, petugas sudah mulai melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih 3 jam lebih, barulah petugas Polsek Karangploso mendapati adanya pergerakan yang mencurigakan. 

"Sekitar pukul 00.10, ada orang mengendarai sepeda motor berboncengan tanpa menggunakan helm masuk ke jalan arah lapangan bangkit Girimoyo. Tidak lama diketahui salah satu turun kemudian mengambil sesuatu barang, dari situ kami bersama tim timbul kecurigaan," ujar Kapolsek Karangploso, Iptu Bambang Suginajar. 

Usai pelaku mengambil barang haram tersebut, petugas kepolisian yang bertugas di lapangan segera menghentikan pelaku saat akan keluar menuju ke arah jalan raya. Selanjutnya petugas mengintrogasi dan  melakukan penggeledahan dan ditemui barang bukti poket sabu yang dibawa. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi.

"Dari hasil penangkapan tersebut kami kembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka hingga didapati barang bukti lain," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi shabu kristal seberat 0,46 gram dan dibungkus lagi dengan bungkus rokok. Satu plastik sedang warna putih berisi 500 butir tablet warna putih berlogo ££. Satu plastik kecil warna putih berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££. Satu botol warna putih berisi 500 butir tablet warna putih berlogo ££ siap edar. Satu bungkus rokok Forte berisi 30 butir tablet warna putih berlogo ££ siap edar, dan satu bungkus rokok Andalan berisi 50 butir tablet warna putih berlogo ££ siap edar.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Maknai Peringatan Hardiknas 2022 sebagai Momentum Pemulihan Pendidikan Pasca Pandemi

Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel Redmi 10 warna hitam yang digunakan tersangka untuk transaksi, Serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi N 3306 BBB yang digunakan pelaku.

Bambang menjelaskan, pelaku terancam dikenai Pasal 114 ayat (1)  Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," pungkas Iptu Bambang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette