Tim Kalong Polres Jember Gagalkan Penjualan 1.300 Baby Lobster Ilegal
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
12 - May - 2022, 01:03
JATIMTIMES – Tim Kalong yang baru di Laucnhing beberapa minggu menjelang lebaran oleh Kasatreskrim Polres Jember mulai menunjukkan ketajamannya dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Jember. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Tim Kalong dalam upaya menggagalkan penjualan 1.300 baby lobster pada Rabu (11/5/2022) pagi.
Dari hasil penggagalan penjualan baby lobster ini, David salah satu pelaku warga Kecamatan Puger berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Jember. Sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial H yang merupakan broker atau penyuplai baby lobster ke DF berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.
Baca Juga : Baru 1 Bulan Diresmikan Pagar RTH Roboh, Kades dan Perangkat Desa Diperiksa Polisi
“Tadi pagi tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan baby lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi, 1 pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK. SH., didampingi Kasatrekrim AKP. Dika Hardiyan Wiratama kepada sejumlah wartawan.
Menurut Kapolres, modus dari pelaku adalah membeli baby lobster tersebut dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jember, sedangkan David sang pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.
“Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami, dimana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli diatasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, bahwa penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan...