Jerat Mafia Minyak Goreng, Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati

Reporter

Desi Kris

Editor

A Yahya

20 - Apr - 2022, 03:57

Minyak goreng (Foto: Food24)


JATIMTIMES - Sebanyak 4 tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kini terancam hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memakai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini telah diselidiki Jaksa usai fenomena kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia. Salah satu tersangkanya adalah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi. 

Baca Juga : Nikita Mirzani Kembali Bikin Heboh, Kali Ini Kritisi Hotel yang Diduga Milik Ketua Badan Anggaran DPR

Sebagai informasi, Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dari penerapan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit senilai Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan  dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati bisa dijatuhkan kepada terdakwa.

Kemudian, di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya yakni berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor, penyidik akan mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan para tersangka.

Empat orang tersangka yang kini resmi ditetapkan Kejagung antara lain yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette