Jerat Mafia Minyak Goreng, Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati
20 - Apr - 2022, 03:57
JATIMTIMES - Sebanyak 4 tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kini terancam hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memakai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini telah diselidiki Jaksa usai fenomena kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia. Salah satu tersangkanya adalah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi.
Baca Juga : Nikita Mirzani Kembali Bikin Heboh, Kali Ini Kritisi Hotel yang Diduga Milik Ketua Badan Anggaran DPR
Sebagai informasi, Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidana dari penerapan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit senilai Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati bisa dijatuhkan kepada terdakwa.
Kemudian, di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman hukumannya yakni berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor, penyidik akan mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan para tersangka.
Empat orang tersangka yang kini resmi ditetapkan Kejagung antara lain yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang...