Penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Peserta JKN-KIS Semakin Mudah Urus Surat Tanah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
19 - Apr - 2022, 11:00
JATIMTIMES - Pemerintah telah resmi memberlakukan kebijakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Di mana dalam Inpres tersebut juga mengatur mengenai masyarakat yang akan mengurus surat pertanahan.
Salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Agus Purbianto (60) baru-baru ini telah melakukan pengurusan sertifikat jual beli tanah di Kantor Pertanahan Kota Malang.
Baca Juga : Peringati Nuzulul Quran bersama Gus Miftah, Gubernur Khofifah Ingatkan Pentingnya Literasi di Era Digital
Terlebih lagi, implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan kepesertaan aktif JKN-KIS dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah. Pihaknya merasa, dengan adanya kebijakan baru tersebut malah semakin memudahkan dirinya untuk mengurus surat pertanahan.
"Saya sudah lama punya KIS dan aktif, jadi waktu tahu ada persyaratan ini untuk pengurusan sertifikat tanah ya saya tenang," ujar Agus.
Menurutnya, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai dukungannya, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat.
"Sebagai masyarakat yang baik kita harus taat dan patuh terhadap peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Pemerintah membuat aturan itu fungsinya juga untuk kesejahteraan masyarakat," terang Agus.
Agus juga memahami bahwa menjadi peserta JKN-KIS merupakan kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia. Dirinya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Tidak lupa, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang belum menjadi peserta JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran kepesertaan dan rutin membayar iuran. Baik peserta yang membayar iurannya secara mandiri maupun melalui perusahaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya