Regulasi Perjalanan Kereta bagi Anak Usia 6-18 Tahun Sama dengan Penumpang Dewasa
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
17 - Apr - 2022, 12:35
JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya telah menerapkan regulasi baru. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 4 April 2022.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, untuk regulasi yang sesuai dengan SE Kemenhub RI Nomor 39 Tahun 2022 utamanya mengenai pemberlakuan syarat perjalanan bagi anak usia 6-18 tahun yang disamakan dengan penumpang dewasa.
Baca Juga : Liga 1 2021 Telah Usai, Arema FC Optimis Musim Depan Bakal Sukses
"Penumpang anak usia 6-18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa. Apabila sudah vaksin ke-2, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam," ungkap Luqman, Sabtu (16/4/2022).
Kemudian, jika penumpang anak usia 6-18 tahun tersebut masih baru menerima vaksin satu kali atau dosis satu, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam.
Kewajiban menunjukan bukti PCR 3 x 24 jam tersebut juga berlaku bagi pelanggan yang belum vaksin dikarenakan alasan medis. Namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
Sedangkan penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti skrining negatif tes covid-19, namun wajib didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," terang Luqman.
Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan kereta api, khususnya tes antigen, PT KAI Daop 8 Surabaya masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp 35 ribu dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:
Baca Juga : Perpisahan Kapten Hanafi Herlim Setelah 42 Tahun Bertugas
-Stasiun Surabaya Pasarturi (pukul 07.00 - 22.00 WIB)
-Stasiun Surabaya Gubeng (pukul 05.00 - 19...