Viral Pria Bunuh Begal Dijadikan Tersangka, Gus Baha Jelaskan Hukum Membunuh Orang yang Berbuat Kejahatan
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Pipit Anggraeni
16 - Apr - 2022, 09:31
JATIMTIMES - Baru-baru ini beredar informasi terkait seorang warga di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang membunuh begal. Aksi itu pun menjadi viral dan banyak diperbincangkan publik. Terlebih, pria tersebut sempat dijadikan dijadikan tersangka sebelum kasus tersebut diselesaikan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang orang yang membunuh seorang penjahat?
KH Ahmad Bahauddin atau yang lebih dikenal sebagai Gus Baha dalam suatu ceramahnya menjelaskan terkait pembelaan diri seseorang ketika diserang begal atau penjahat.
Dijelaskan Gus Baha, jika berperang adalah sebuah hal yang rasional, namun ada satu bab yang menjelaskan terkait hal tersebut. Oleh karena itu ia meminta kepada masyarakat untuk mengaji atau membaca kitab yang sesuai dengan syariat.
“Bagi yang menjalankan, perang itu rasional. Misalnya Ruhin bertengkar lawan Mustofa, memang pernah merasakan benar anaknya pernah dipukul. Jadi dimana pun tempat perangnya, sahabat ada kasus terlebih dahulu disebut bab sial. Makanya harus ngaji, minimal ngalim kayak saya membaca banyak kitab,” kata Gus Baha dalam suatu ceramahnya.
Menurut Gus Baha, hukum membunuh orang mukmin adalah sebuah dosa besar yang sulit untuk diampuni. Bahkan, ancaman hukumannya adalah masuk neraka selamanya.
Tapi dijelaskan Gus Baha, ada bab-bab di mana ada orang tidak dihitung mukminnya meskipun dia mukmin. Gus Baha mencontohkan jika ada perampok yang kebetulan lahir sebagai muslim dan hendak membunuh, lalu korban membela diri dan membunuh perampok. Maka dalam kasus tersebut, sang perampok bukan dalam golongan mukmin.
“Kamu membunuh mukmin apa membunuh bajingan dalam istilah bahasa? Makanya ada kitabus sial, di mana ada orang membunuh dan muhadah. Disia-siakan nyawanya karena tidak dengan status mukminnya tapi dengan status membela diri,” terang Gus Baha.
Menurut Gus Baha, jika mengikuti perdebatan orang-orang yang mutanaik atau yang mendalam kan agama, maka sang perampok sebagaimana kasus di atas merupakan seorang mukmin. Sehingga, secara tidak langsung status sebagai perampok dan orang jahat disematkan secara dadakan...