Edarkan Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Apr - 2022, 07:59
JATIMTIMES - Sepuluh hari, Satreskoba Polres Tulungagung melakukan rangkaian penyelidikan setelah mendapat laporan masyarakat. Laporan yang dimaksud, terkait dugaan sering terjadinya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Rabu (13/4/2022) malam, polisi berhasil membekuk dua orang terduga pelaku peredaran Narkoba itu.
Baca Juga : Bisa Ditiru, Begini Umar Bin Khattab Menghadapi Istri yang Cerewet
Awalnya, polisi menangkap BY alias Bebek (26) warga Dusun Sukorejo, Desa Rejoagung yang bertempat tinggal di Desa Bangoan.
Kemudian, terduga pelaku lain yakni BAS alias Gondak (27) warga Desa Rejoagung yang turut diamankan.
"Tertangkap tangan kedapatan transaksi Narkotika golongan I (Sabu)," kata Kasat Reskoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas, Iptu Anshori, Jumat (15/4/2022).
Setelah keduanya ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti.
"Pada saat petugas melakukan penggeledahan didapati barang bukti dari penguasaan tersangka, dan kemudian tersangka dan BB diamankan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung," ujarnya.
Baca Juga : Ratusan Tahanan Lapas Tulungagung Dapat Vaksin Booster, Dosis I dan II Disiapkan
Kasi Humas belum menjelaskan berapa berat sabu yang diamankan dari keduanya. Namun, dipastikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk dilakukan penyidikan.
"Telah diamankan guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya...