Razia Bulan Ramadan, Petugas Gabungan di Kota Blitar Temukan Tempat Karoke Beroperasi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Pipit Anggraeni
14 - Apr - 2022, 09:52
JATIMTIMES - Petugas gabungan di Kota Blitar menggelar razia tempat hiburan malam, Rabu (13/4/2022). Sejumlah karaoke disasar petugas untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi saat bulan Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadan.
Pantauan JATIMTIMES, razia tempat hiburan malam dilaksanakan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP. Hasilnya petugas mendapati sebuah karaoke di Jalan Melati Kota Blitar masih beroperasi di bulan Ramadan. Tak hanya itu, petugas juga menemukan ada pengunjung yang mengkonsumsi minuman keras.
Baca Juga : Rangkul Influencer, Cara Polres Malang Cegah Informasi Hoaks
‘’Temuan kami tadi malam kami mendapati ada satu tempat karaoke di Jalan Melati yang beroperasi pada bulan Ramadan," kata Kanit Turjawali Satsamapta Polres Blitar Kota, Ipda Wahyu, Kamis (14/4/2022).
Wahyu menambahkan, terkait dengan sanksi terhadap tempat karaoke yang bandel pihaknya menyembuhkannya kepada Satpol PP Kota Blitar selaku penegak peraturan daerah (Perda). "Kami dari kepolisian sifatnya memback up, untuk tindak lanjutnya seperti sanksi ranahnya di Satpol PP," terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono, mengatakan, Pemkot Blitar sebenarnya telah melarang tempat karaoke beroperasi di bulan Ramadan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Blitar. Selain melarang karaoke beroperasi, Pemkot Blitar juga melarang pertunjukan live musik di kafe selama Ramadan.
Terkait dengan pengawasan, lanjut Yudha, Satpol PP Kota Blitar terus meningkatkan patroli untuk memastikan semua tempat karaoke tutup selama Ramadan.
Baca Juga : Akibat Masak Air, Rumah Warga Boro Membara
" Sanksinya sesuai Perda jika ada yang melanggar. Yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya," pungkasnya...