Tunggu 7 Hari, BEM Malang Raya: Jika tidak Ditindaklanjuti, akan Datang dengan Massa Lebih Besar Lagi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
13 - Apr - 2022, 04:09
JATIMTIMES - Ribuan massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya memberikan waktu selama tujuh hari kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada perwakilan legislatif yang ada di pusat.
Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) Nurcholis Mahendra mengatakan, pihaknya telah memberikan batas waktu selama tujuh kepada Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika untuk menyampaikan tuntutan dari ribuan massa aksi BEM Malang Raya kepada pemerintah pusat.
Baca Juga : Aksi di Jakarta Ricuh, Aksi di Kota Malang Aman dan Kondusif
"Ya kami memberikan batas waktu selama tujuh hari terhitung sejak draf tuntutan kami ditandatangani oleh pihak DPRD Kota Malang," ungkap pria yang akrab disapa Enda kepada JatimTIMES.com, Selasa (12/4/2022).
Dari pantauan JatimTIMES.com, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyepakati 25 poin tuntutan yang dibawa oleh ribuan massa aksi BEM Malang Raya. Hal itu terbukti Made di depan ribuan massa aksi secara tegas menyatakan sepakat dan menandatangani draf tuntutan dari BEM Malang Raya.
Enda menegaskan, jika nantinya dalam tujuh hari kedepan artinya hingga hari Selasa (19/4/2022) pihak DPRD Kota Malang tidak menindaklanjuti tuntutan dari BEM Malang Raya, maka pihaknya akan kembali turun ke jalan dengan membawa massa aksi yang lebih besar lagi.
"Jika DPRD Kota Malang tidak menindaklanjuti tuntutan kami dalam tujuh hari ke depan, kami akan datang dengan eskalasi massa yang lebih besar. Jika hari ini bisa mencapai 1000, nantinya akan lebih besar lagi," terang Enda.
Terkait teknis dan pengaturan aksi lanjutan, pihaknya masih akan melakukan evaluasi dan pembahasan lanjutan terkait tuntutan pada aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Selasa, 12 April 2022. "Untuk langkah teknisnya masih akan kita bahas mas, nanti akan kita kabari lebih lanjut ke kawan-kawan media," tutur Enda.
Sementara itu, dalam aksi demonstrasi 12 April 2022, BEM Malang Raya memiliki empat fokus utama kajian yakni penolakan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden; penolakan kenaikan harga bahan pokok dan BBM; permasalahan agraria dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Dari empat fokus utama kajian dari BEM Malang Raya dituangkan dalam 25 poin tuntutan yang sudah disepakati oleh seluruh massa aksi dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.
Di antaranya, menolak keras wacana perpanjangan jabatan Presiden dan penundaan Pemilu; menuntut Presiden RI Jokow Widodo (Jokowi) mengambil sikap tegas menolak wacana perpanjangan jabatan presiden dan penundaan Pemilu; menuntut pemerintah memberikan bantuan minyak goreng secara merata kepada masyarakat; menuntut pemerintah menurunkan harga minyak goreng; menuntut pemerintah memberantas mafia penimbunan minyak goreng.
Kemudian, menuntut pemerintah menghasilkan kebijakan yang konsisten; menuntut pemerintah membatasi ekspor CPO ke luar negeri; menuntut pemerintah untuk selesaikan krisis minyak goreng dengan mengalihkan CPO yang dibutuhkan program B30 untuk produksi minyak goreng; menuntut pemerintah usut tuntas dari mana partai politik mendapat stok minyak goreng banyak di tengah kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga : Bertemu Miyabi, Ini yang Dilakukan Pengemudi Ojol
Lalu, menuntut pemerintah stabilitas harga BBM jenis Pertamax; menuntut pemerintah turunkan harga BBM jenis Pertamax; menuntut pemerintah gunakan dana subsidi untuk monitoring dan stabilkan harga BBM.
Selain itu, menuntut pemerintah lakukan mediasi secara persuasif dan keberlanjutan warga Wadas; menuntut pemerintah memberikan ganti rugi materil dan jaminan perlindungan bagi warga Wadas; menuntut pemerintah tuntaskan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat karena tidak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan mendesak Kapolda untuk tarik mundur personel kepolisian.
Massa aksi BEM Malang Raya juga menuntut penundaan segala upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu; melakukan transparansi dan melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan Perda RTRW; merubah paradigma dari eksklusif menjadi inklusif dan mengutamakan aspek pelsetarian ekologis; lebih berpihak kepada masyarakat lokal dari pada investor.
Selain itu, pihaknya menuntut pembatalan budidaya kelapa sawit di Kabupaten Malang karena bertentangan daya dukung dan kondisi wilayah Malang Selatan; memilih alternatif ekonomi berkelanjutan seperti tanaman pohon buah-buahan tropis dan ekowisata yang menguntungkan rakyat.
Menuntut untuk dilakukan peninjauan serta penormalisasian sungai besar dan sistem drainase yang ada; menambah ruang terbuka hijau sebagai salah satu daerah resapan air hujan; mendesak pemerintah menundak proyek IKN yang berpotensi pada ketidakstabilan ekonomi san kemaslahatan masyarakat; serta menuntut pemerintah fokus pemulihan ekonomi dan stabilitas sektor publik demi perbaikan serta pemenuhan hak hidup masyarakat.
