Babak Baru Sengketa Tanah Yang Melibatkan Anggota DPRD Lumajang.
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
12 - Apr - 2022, 09:01
JATIMTIMES - Sengketa tanah antara Taufiq, warga Desa Barat Kecamatan Padang dengan Usman Efendi, anggota DPRD Lumajang akan segera memasuki babak baru, dalam persidangan perdata yang akan berlangsung Rabu (13/4) di Pengadilan Negeri Lumajang.
Mahmud SH, selaku Kuasa Hukum dari Usman Efendi memastikan bahwa kliennya adalah pemilik syah dari tanah tersebut sesuai dengan akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Sementara Camat Padang, pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga : Akibat Dikeroyok Massa, Ade Armando Alami Pendarahan di Otak Belakang
"Dalam persidangan besok dan persidangan berikutnya semua akan terungkap, siapa sebenarnya pembeli tanah seluas lebih dari 1 hektar di Desa Barat Kecamatan Padang tersebut. Klien kami memiliki bukti lengkap terkait kronologi pembayaran tanah yang diatas namakan Saudara Taufiq tersebut," kata Mahmud SH.
Dijelaskan Mahmud, pemilik tanah yang sebenarnya adalah Budiarto Sulaiman yang dibelinya dari salah seorang pemilik diantaranya bernama Masitah. Namun dalam perjalanan waktu pembelian tanah sebanyak 3 bidang diatasnamakan Taufiq dan anaknya.
"Pak Budiarto Sulaiman pada waktu itu tidak keberatan tanah yang dibelinya diatas namakan Taufik karena memang rencananya tanah tersebut akan dijual lagi. Dan tanah ini kemudian memang dijual kepada Usman Efendi. Disini masalahnya bermula, karena Taufiq yang hanya pemilik atas nama tanah tersebut ada akta jual beli kemudian meminta pembayaran dari Usman Efendi. Sementara Usman Efendi telah membayar lunas tanah tersebut kepada Budiarto Sulaiman," kata Mahmud SH.
Mahmud menyatakan, kliennya dalam hal ini Usman Efendi, termasuk Budiarto Sulaiman memiliki seluruh bukti pembayaran tanah tersebut dari Budiarto Sulaiman kepada pemilik tanah pertama.
Bahkan Taufiq yang awalnya menjadi perantara dalam jual beli tanah ini, juga ikut membubuhkan tanda tangan pada penerimaan uang tersebut.
"Klien saya sudah membayar lunas kepada Budiarto Sulaiman atas pembelian tanah tersebut. Dan atas kesepakatan dengan Taufiq, juga sudah berubah menjadi akta jual beli atas nama Usman Efendi. Namun Taufiq tidak mau menyerahkan akta jual beli tersebut, dengan alasan belum ada pembayaran kepada dirinya. Ini pemiliknya bukan Taufiq, kami ada bukti semua, kenapa harus bayar kepada Taufiq," jelas Mahmud SH.
Persidangan atas kemelut tanah yang melibatkan anggota DPRD Lumajang ini, kemudian belanjut pada saling lapor kepada kepolisian...