Jual Istri Rp 1,5 Juta lewat Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi
Reporter
Abdullah M
Editor
A Yahya
12 - Apr - 2022, 02:28
JATIMTIMES - Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H diwakili Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan perdagangan manusia, Senin (11/4/2022).
Kompol Dr. Sarwo Waskito mengungkapkan Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO). Berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di sebuah hotel di Kota Mojokerto.
Baca Juga : 5 Produsen Petasan di Jombang Diringkus Polisi, 10.851 Mercon Siap Edar Disita
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan sex threesome. Setelah bertemu dengan pria yang mau berhubungan dengan sex theree some, pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp. 500.000,-, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1.500.000. Dari pria yang memesan istrinya kemudian terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan , korban Bunga, dan tersangka," terang Sarwo Waskito.
Tersangka yang ditangkap ini berinisial WW (37), Warga Kabupaten Tulungagung. Petugas menemukan beberapa barang bukti.
Yaitu berupa, 1 unit HP Merks Xiaomi Note 5, 1 Unit Mobil Merk Panther Touring Warna biru Nopol AG 1617 TK, 1 buah sprei kasur warna putih, 1 buah bed cover warna putih, 1 buah bill/ nota hotel, uang tunai senilai RP 1.500.000, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai
“Korban yang didata satu orang yakni B (30), bertempat tinggal di Tulungagung,” imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya