5 Produsen Petasan di Jombang Diringkus Polisi, 10.851 Mercon Siap Edar Disita

Reporter

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

12 - Apr - 2022, 01:10

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat menunjukkan barang bukti petasan. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)


JATIMTIMES - Polisi meringkus lima produsen petasan di Jombang. Dari kelima produsen itu, polisi berhasil mengamankan 10.851 butir petasan berbagai ukuran yang rencananya akan diedarkan di bulan Ramadan ini dan waktu Lebaran.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengungkapkan, kelima produsen yang ditangkap yaitu Saiful Arifin (48), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno; Mohamad Sulkan (57), warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Baca Juga : Mulai Berlubang hingga Longsor, Jalan Rusak di Pagak Tunggu Perbaikan

Lalu Suwito (51), Sokib (43) dan Suwandi (47). Ketiganya merupakan warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang. 

"Penangkapan ini kami lakukan pada Jumat (8/4) hingga Sabtu (9/4)  lalu. Bermula dari banyaknya laporan masyarakat ke WA Center Polres Jombang yang resah dengan maraknya orang menyalakan petasan, khususnya di malam hari," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Senin (11/04/2.22) siang.

Berawal dari laporan warga tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengendus lokasi penyimpanan petasan di sebuah rumah kosong di Desa Keras, Diwek. Petasan itu diracik di lokasi yang berbeda oleh kelima pelaku. Yaitu di kediaman masing-masing.

"Kami akhirnya berhasil membekuk satu orang. Dari sini, kami mengembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang lainnya yang juga meracik mercon," kata Nurhidayat.

Dari tangan kelima produsen petasan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10.851 butir petasan berbagai ukuran yang siap untuk diedarkan. Selain itu, sebanyak 181 kg bahan peledak, baik yang sudah jadi maupun masih dalam bentuk bahan baku, juga berhasil disita. "Untuk jenis bahan peledak yang diamankan ini sifatnya low explosive," tandas kapolres.

Baca Juga : Viral Video Pria Diduga Polisi Pukul Sopir di Jombang hingga Alami Luka

Terhadap kelima pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancamannya seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait asal muasal bahan peledak ini," ujar  kapolres.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, petasan yang diproduksi oleh 5 pelaku ini rencananya  diedarkan saat Ramadan dan Lebaran. Kepada penyidik, para pelaku tersebut rutin memproduksi petasan setiap bulan Ramadan.

"Petasan dijual mulai harga Rp 500-100.000. Sudah banyak yang terjual. Mereka menjualnya via online dan diantar di lingkungan Jombang," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette