Beroperasi Lebih dari Jam 12 Malam, 10 Kafe di Dau Diberi Peringatan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
10 - Apr - 2022, 11:10
JATIMTIMES - Sebanyak 10 kafe di wilayah Kecamatan Dau diberi surat peringatan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Malang lantaran beroperasi hingga di atas pukul 00.00 WIB. Hal tersebut dilakukan saat pelaksanaan operasi cipta kondisi pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Aturan beroperasinya kafe hingga pukul 00.00 WIB sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 20 tahun 2022. Aturan tersebut berlaku bagi kabupaten atau kota yang berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, termasuk Kabupaten Malang.
Baca Juga : Curi Buah Pisang, 3 Pemuda di Jember Berhasil Tangkap dan Nyaris Jadi Amukan Massa
"Dalam operasi tadi malam, kami menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis terhadap 10 orang pemilik cafe, karena masih beroperasi hingga di atas pukul 00.00 WIB," ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Minggu (10/4/2022/).
Firmando mengatakan, sanksi berupa surat peringatan tersebut merupakan upaya persuasif yang dilakukan oleh pihaknya. Ia berharap bahwa 10 kafe yang diberi sanksi tersebut bisa bersikap kooperatif dan tetap memperhatikan aturan protokol kesehatan yang sesuai pada Inmendagri 20 tahun 2022. "Kalau ngakunya mereka sudah tidak melayani. Hanya saja memang masih ada yang nongkrong. Dan tetap kami beri peringatan, itu saja," imbuh Firmando.
Selanjutnya, pihaknya akan tetap menyesuaikan dengan perkembangan peraturan yang ada. Yang juga masih menyesuaikan beberapa hal terkait dengan perkembangan Covid-19. Termasuk capaian vaksinasi di Kabupaten Malang.
"Ini kan memang upaya persuasif. Kalau memang kedapatan tidak sesuai aturan lagi, ya bisa saja diberi sanksi seperti penutupan selama 3 hari, itu misalnya," terang Firmando.
Baca Juga : Baca Selengkapnya