Ekonomi Mulai Membaik, Gubernur Khofifah Wajibkan THR Dibayar H-7 Lebaran
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
09 - Apr - 2022, 11:31
JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha, baik perusahaan maupun industri, di Jawa Timur agar membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu.
Hal tersebut merujuk telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 6 April 2022.
Baca Juga : Siap-siap, BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Bakal Cair Minggu Depan Lewat Kantor Pos
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.
"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR kepada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Khofifah, Sabtu (9/4/2022) di Grahadi.
Menurut Khofifah, kondisi pandemi covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik juga membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Dan hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja.
Oleh sebab itu, gubernur meminta eluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.
"Alhamdulillah saat ini pandemi covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Khofifah.
Lebih lanjut, dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR...