Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Tanggal Merah Lebaran 2022
Reporter
Desi Kris
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Apr - 2022, 06:12
JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama akan dilaksanakan selama 4 hari terhitung sejak 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga : Komedian Marshel Widianto Diperiksa Polisi Jadi Saksi Kasus Dea Onlyfans Hari Ini
Keputusan itu akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait. Hal ini sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB, pemerintah sebelumnya hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022. Sementara cuti bersama belum diatur lebih lanjut.
Jokowi juga mengeluarkan 3 aturan dalam menyambut Ramadan dan Lebaran di tengah situasi pandemi Covid-19.
Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Lebaran. Keputusan itu dibuat lantaran perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.
Jokowi turut memprediksi jumlah pemudik pada Lebaran tahun ini diperkirakan akan mencapai 85 juta orang. Ia merinci sekitar 16 persen pemudik berasal dari Jabodetabek.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut hampir separuh di antaranya akan menggunakan kendaraan pribadi.
"Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan 85 juta orang. Dari Jabodetabek diperkirakan 14 juta orang. Yang akan menggunakan kendaraan pribadi 47 persen," kata Jokowi.
Baca Juga : Tak Lagi Terlihat Bersama, Ibunda Nagita Slavina Diam-diam Gugat Cerai Suami
Aturan kedua yaitu Jokowi memperbolehkan umat Islam kembali melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Namun, para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan...