Tega Bakar Istri hingga Tewas, Pria di Kota Batu Divonis Kurungan Penjara 7 Tahun
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Apr - 2022, 06:48
JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhi vonis kepada Suyanto tujuh tahun penjara akibat perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya sendiri meninggal dunia.
Vonis itu dijatuhkan kepada Suyanto saat sidang secara online, Selasa (5/4/2022). Suyanto (52) warga Dusun Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Baca Juga : Putra Amien Rais Digugat Cerai Putri Zulkifli Hasan, Ada Apa?
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, Suyanto telah melanggar dakwaan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perbuatannya itu hingga membuat istrinya Rahmawati meninggal dunia.
“Kejadian itu bermula pada 6 September 2021 saat korban pulang dari bekerja pukul 20.00 WIB ke rumah orang tuanya,” kata Edi. Tiba-tiba Suyanto datang dengan menggebrak pintu rumah orang tua korban dengan kondisi emosi.
Saat itu Suyanto sambil membawa botol berisi BBM. Kemudian BBM itu langsung disiramkan kepada tubuh Rahmawati. Mendengar suara keributan anak mereka keluar untuk melerai pertengkaran tersebut.
Suyanto pun dilerai keluar rumah. Namun saat itu Rahmawati juga ikut keluar rumah kemudian duduk di pelataran rumah. Seketika Suyanto melemparkan korek api sambil berlari ke arah korban.
Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badan ke tanah untuk berusaha mematikan api. Keluarga korban berupaya membantu dengan menyiram air serta kain basah ke tubuh korban.
Baca Juga : Borong 12 Emas, Pertina Kota Batu Raih Juara Umum
Setelah api padam, korban dibawa ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Kota sayangnya nyawa Rahmawati tidak tertolong karena banyaknya luka bakar yang diderita.
“Atas perbuatannya, Suyanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan pidana selama delapan tahun dipotong selama teerdakwa dalam tahanan,” tutup Edi...