BSU Gaji Siap Cair Lagi, Berikut Syarat Mendapat Subsidi Rp 1 Juta
Reporter
Desi Kris
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Apr - 2022, 04:03
JATIMTIMES - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja siap cair lagi di tahun 2022 ini. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan pemerintah akan memberi subsidi gaji senilai Rp 1 juta untuk para pekerja. Dengan catatan, pekerja penerima subsidi mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Baca Juga : Kapolsek Kendal Minta Pedagang Lapor jika Ada Hambatan Distribusi Minyak Goreng
"Ada program baru yang diarahkan Pak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (5/4/2022).
Menurut penuturannya, pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp 8,8 triliun untuk menyalurkan subsidi tersebut. BLT subsidi gaji akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Jika melihat pada tahun 2021 lalu, BSU Subsidi Gaji cair kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Pada tahun 2021, BSU Subsidi Gaji cair melalui rekening masing – masing karyawan, yaitu melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN, dan BNI).
Namun untuk tahun 2022 ini, pemerintah belum menyampaikan secara detail terkait syarat, dan cara penyaluran BSU Subsidi Gaji bagi pekerja tersebut. Saat ini pemerintah baru memberikan angin segar bahwa BSU Subsidi Gaji akan cair lagi kepada karyawan.
Baca Juga : Kembali Bertemu Tokoh dan Pelaku UMKM, Wali Kota Madiun Dorong Produk Makin Bermutu
Selain BLT gaji, pemerintah juga melanjutkan program bansos lain salah satunya, Kartu Sembako yang akan diberikan kepada 18,8 juta penerima. Pemerintah juga akan menambahkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 2 juta...