Mau Naik Kereta Api? Nih Aturan yang Wajib Diikuti saat Mudik Lebaran
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
06 - Apr - 2022, 03:36
JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan persyaratan baru untuk pemudik yang ingin memanfaatkan moda transportasi kereta api. Persyaratan yang telah ditetapkan ini wajib diikuti. Apa saja persyaratan itu?
Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat proses boarding.
Baca Juga : Pasar Murah Ramadan, Pabrik Gula RMI Blitar Gelontor 1 Ton Gula Pasir
Itu sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Senin (04/04/2022). "Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 5 April 2022," ujarnya kepada wartawan, Selasa (05/04/2022).
Ditegaskan Ixfan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Untuk mengetahui itu, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes covid-19 pelanggan.
Sementara, KAI juga menyediakan pelayanan rapid test antigen di 36 stasiun seharga Rp 35.000. "Untuk di wilayah Daop 7 Madiun sendiri, stasiun yang melayani rapid test antigen yaitu Stasiun Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung," kata Ixfan.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April-13 Mei 2022. Hingga 4 April, KAI telah menjual 533.438 tiket KA jarak jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.
Untuk masyarakat yang ingin menggunakan kereta api saat mudik, berikut persyaratan yang wajib kalian ketahui:
1. Syarat naik KA jarak jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam
Baca Juga : Baca Selengkapnya