Dorong Masyarakat Tertib Bayar Pajak, Pemkot Blitar Gandeng Perbankan dan Marketplace
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
05 - Apr - 2022, 11:48
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar terus berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Serangkaian inovasi pun dilakukan. Di antaranya dengan menggandeng marketplace dan perbankan.
Ya, pembayaran pajak di Kota Blitar saat ini telah banyak kemudahan. Kemudahan ini tak lepas dari inovasi yang dilakukan Kota Blitar. Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes, mengatakan proses pembayaran pajak di Kota Blitar telah diberikan kemudahan dengan sistem-sistem berbasis IT. Hal tersebut sejalan dengan upaya Kota Blitar menuju Smart City.
Baca Juga : Kado Spesial HUT ke-116 Kota Blitar, Pemkot Blitar Raih Penghargaan SAKIP dan RB Award dari Kemenpan RB
Peningkatan pelayanan pembayaran pajak juga dilakukan Pemkot Blitar dengan menggandeng perbankan. Dalam hal ini pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Kantor Pos, Indomaret, Tokopedia dan Gopay.
‘’Sinergitas dengan perbankan dan marketplace ini upaya kita agar masyarakat tertib membayar pajak. Ada yang menarik, bukti pembayaran pajak dapat ditukarkan hadiah menarik melalui BPKAD. Hadiah ini tersedia selama persediaan masih ada,’’ kata Widodo.
Widodo menambahkan, pihaknya optimis masyarakat modern yang lekat dengan digitalisasi bakal memanfaatkan marketplace untuk kemudahan membayar pajak.
"Kami optimis, dengan menggandeng marketplace maka kedepan PAD Kota Blitar dari sektor pajak akan semakin maksimal. PAD yang maksimal akan berdampak terhadap pembangunan yang optimal. Nanti masyarakat sendiri yang akan merasakanya," imbuh Widodo.
Sekedar diketahui, Pekan Panutan Pembayaran Pajak PBB-P2 di Kota Blitar berlangsung selama tujuh hari, mulai tanggal 4 April sampai dengan 10 April 2022. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Kota Blitar adalah tanggal 31 Oktober 2022.
Baca Juga : Baca Selengkapnya