Pemkab Tulungagung Larang Pejabat dan ASN Mengadakan atau Menghadiri Buka Bersama
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Pipit Anggraeni
04 - Apr - 2022, 08:49
JATIMTIMES - Pemerintahan Kabupaten Tulungagung (Pemkab Tulungagung) mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi pejabat dan Aparat Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri.
"Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri," dikutip dari SE Sekretariat Daerah Pemkab Tulungagung, Senin (4/4/2022).
Baca Juga : Serahkan Surat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ning Ita Beri Pesan Menyentuh soal Pelayan Publik
Surat Edaran Nomor : 451/145/012/2022 tentang imbauan pelaksanaan kegiatan bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 itu dikeluarkan pada 1 April 2022 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tulungagung (Sekda Tulungagung) Sukaji.
Dalam SE itu disebutkan, latar belakang atau dasar yang digunakan adalah SE Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3, 2 dan 1 covid-19.
Selain itu, SE imbauan dibuat juga berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat (1/4/2022) bersama MUI, FKUB, FKDM, instansi terkait, Kemenag, Kodim 0807, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Ormas dan Tokoh Pemuda.
Secara lengkap imbauan itu adalah sebagai berikut :
1. Mensyukuri datangnya bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022 dengan melaksanakan kegiatan keagamaan di bulan Suci Ramadhan 1443 H dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, dengan suasana aman, tenteram, damai saling menghormati antar pemeluk agama, untuk itu apabila terjadi perbedaan dalam penentuan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1443 H tahun 2022 M, supaya tetap berpedoman pada keputusan Pemerintah RI (Hasil sidang isbat Kementerian Agama RI).
2. Aparat Sipil Negara dan pelayan masyarakat, agar tetap meningkatkan pelayanan kepada semua lapisan masyarakat yang memerlukan pelayanan
3. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadin kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house idul Fitri
4. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan
5. Meningkatkan kualitas ibadah. Gerakan Sadar Zakat dan Shodogoh dengan memberdayakan Baznas Kabupaten Tulungagung serta kegiatan badah sosial lainnya secara Ikhlas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
6...