Kacang Ijo Antarkan Pria Asal Kediri ke Tahanan Polisi di Tulungagung

Reporter

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

03 - Apr - 2022, 07:37

Tersangka RM dan barang bukti kacang ijo di pikap. (Foto : Dokpol / Tulungagung Times)


JATIMTIMES - Aksi penipuan yang dilakukan tersangka  RM (48), asal Kelurahan Manisrenggo, RT 3 RW 5 Gang SMU 4 Kecamatan/Kota Kediri, awalnya terlihat manis dan lancar. Sehingga, korban Subandi (50), warga Desa Golan RT 4 RW 2 Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, tertarik mengirim hasil bumi berupa kacang ijo.

Tak tanggung-tanggung, kacang Ijo yang dikirim Subandi ke RM mencapai 2 ton atau setara 1 pikap.

Baca Juga : KPK Lelang Aset Mantan Bupati Tulungagung, Ini Lokasi dan Harganya

Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, ihwal diketahuinya kejadian ini pada Rabu 23 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. "Saat itu, korban  datang ke Polsek Kedungwaru dan melapor," kata  Anshori.

Menurut kasi humas, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Subandi merasa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan barang berupa kacang ijo sebanyak 2 ton.

"Modusnya, tersangka dengan menggunakan nama palsu dan karangan perkataan bohong sehingga korban tertarik dan tergiur," ujarnya.

Subandi yang kadung tergiur dan percaya kepada RM mengirim kacang ijo sebanyak 2 ton. "Karena pelaku mengatakan akan membayar lunas, lalu di-share lokasi yang diberikan pelaku. Ternyata pelaku tidak membayar pembelian kacang hijau di  tempat share lokasi hanya karangan pelaku saja," imbuhnya.

Merasa ditipu dan barang telah dibawa RM, Subandi melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedungwaru. "Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku beralamat di Kediri dan petugas melakukan penangkapan. Alhasil, bukan hanya pelaku yang berhasil diamankan. Barang bukti berupa 2 ton kacang ijo dan kendaraan juga berhasil dibawa," ungkapnya.

Baca Juga : Tak Begitu Populer di Indonesia, Buah Sukun Malah Diburu Orang Eropa

Mobil yang dimaksud jenis pikap warna putih nomor polisi AG 8542 AH dari tersangka RM. Sedangkan bukti dari korban Subandi berupa nota pembelian atau surat jalan. "Kasus ini sudah masuk ke ranah penyidikan," terangnya, Minggu (3/3/2022).

Atas kejadian ini, Subandi mengalami kerugian sebesar 33 juta rupiah. Sedangkan tersangka R, terancam pidana penipuan dan penggelapan sebagainya Pasal 378 KUHP SUB Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette