Ketua Demokrat Lamongan: Paripurna Itu Produk Hukum, jika Melanggar Sangat Berbahaya
Reporter
M. Nur Ali Zulfikar
Editor
Yunan Helmy
31 - Mar - 2022, 05:54
JATIMTIMES - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lamongan Debby Kurniawan ikut angkat bicara terkait polemik rapat paripurna DPRD Lamongan yang tetap digelar meskipun tidak memenuhi kuorum 1/2 sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 102 ayat 2 huruf b Peraturan DPRD Lamongan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Lamongan.
Mantan ketua DPRD Lamongan itu menyayangkan tindakan yang tidak sesuai dengan tata tertib tersebut. "Paripurna itu produk hukum. Coba dicek dengan teliti tatibnya. Jika melanggar, sangat berbahaya. Tidak bisa masuk ke proses selanjutnya karena produk selanjutnya otomatis melanggar hukum," ungkap anggota Komisi X DPR RI ini mengomentari berita Jatimtimes.com, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga : Sambut HUT Kota Malang ke-108, Wali Kota Sutiaji Promosikan Batik Malangan Lewat Malang Batik Festival 2022
Pria yang akrab disapa Iwan itu juga mempertanyakan pasal yang tidak dilanggar. Maksudnya apakah ada pasal yg menyebutkan berapa pun jumlah anggota yang hadir, maka sidang bisa dilanjutkan. Dia juga menyayangkan penjelasan dari Sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa.
“Penjelasan sekwan bagaimana, Mas? Lho.. yang tidak hadir dianggap hadir?” kata Iwan.
Adapun dalam Pasal 102 ayat (1) disebutkan rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:
a. dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Bupati dan atau wakil Bupati:
b. dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan perda dan APBD, atau
c. dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Ayat (2) keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila: &. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Baca Juga : Baca Selengkapnya