LPS Berani Jamin Simpanan Nasabah Bank hingga Rp 2 Miliar
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
31 - Mar - 2022, 12:30
JATIMTIMES - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.
Dimas Yuliharto Sekretaris LPS selaku narasumber menyampaikan, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per-nasabah di setiap bank.
Baca Juga : UMK di Kota Malang Bisa Dirikan Perseroan Perorangan, Begini Caranya
Dimas Yuliharto juga menyampaikan kepada insan media yang hadir dalam program sertifikasi agar turut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat. Adapun 3 T tersebut pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelasnya.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 ialah Rp 2,084 triliun. Dari total simpanan tersebut terdapat Rp1,712 triliun (82,14%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266 ribu rekening. Juga terdapat Rp 372 miliar (17,86%) milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,62% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Baca Juga : Baca Selengkapnya