Dibekuk saat Transaksi, Pengedar Pil Koplo di Tulungagung Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Pipit Anggraeni
30 - Mar - 2022, 02:31
JATIMTIMES - Seorang pria berinisial RR warga Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap Polisi. Pria 27 tahun ini ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Sendang lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan Narkoba jenis pil double L.
Kapolsek Sendang AKP Agus Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap petugas di pinggir sungai dekat DAM Majan, Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (27/3/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Baca Juga : Suami Habisi Istri di Tulungagung, Nyaris Tiap Ketemu Bertengkar
Menurut Iptu Nenny, penangkapan pelaku berawal pada saat Kanit Reskrim Polsek Sendang Aiptu Edy Susanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah DAM Majan ada transaksi pil double L.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Sendang bersama anggotanya melakukan pengintaian. Alhasil, pengedar Pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” kata Iptu Nenny, Rabu (30/3/2022).
Saat disergap dan ditangkap, lanjut Nenny, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui profesinya yang menjadi pengedar Pil Double L.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 40 butir pil double L warna putih, sebuah HP berisikan chat transaksi jual beli Pil Double L dan uang tunai Rp. 100.000 hasil penjualan Pil Double L.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Diamankan, Polisi Pasang Police Line untuk Lanjutkan Olah TKP Besok
"Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sendang guna dilakukan proses lebih lanjut. Petugas juga akan melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran pil double L yang dinaungi pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dan bakal dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja...