Terima Aduan Dugaan Pungli di SMKN 02, Kejari Tulungagung Tak Temukan Bukti
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
30 - Mar - 2022, 12:22
JATIMTIMES - Aduan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di lingkup pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 02 Tulungagung telah direspon Aparat Penegak Hukum (APH).
Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ke pihak sekolah sebagaimana isi aduan yang diterimanya.
Baca Juga : Resmikan Masjid di Tulungagung, Mantan Wapres Jusuf Kalla: Masjid Itu Netral dan Bukan Golongan Radikal
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, dari hasil Pulbaket belum ditemukan bukti pelanggaran hukum terkait aduan dugaan pungli sebagaimana laporan dari Laskar Merah Putih (LMP).
"Kita sudah tindaklanjuti. Sudah kita lakukan pulbaket dan kesimpulannya belum ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum," kata Agung saat dikonfirmasi melalui jaringan selulernya.
Lanjut Agung, kesimpulan yang didapatkan sudah di sampaikan pada terlapor. Menurut Agung, untuk dinaikkan ke penyidikan pun aduan yang disampaikan minim alat bukti.
"Apanya yang mau dinaikkan ke penyidikan, aduannya minim alat bukti," ujarnya.
Disebutkan Agung, apa yang dilakukan oleh SMKN 02 Tulungagung diperbolehkan sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan.
Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
Terkait dugaan bullying yang juga diungkapkan LMP Mancab Tulungagung, Agung enggan mengomentari karena bukan ranahnya.
Saat dikonfirmasi lagi terkait keterangan Agung ini, Ketua LMP Markas Cabang Tulungagung Hendri Dwiyanto menuding jika Kejaksaan Negeri Tulungagung tidak melakukan klarifikasi sesuai prosedurnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya