Kebijakan Pemerintah Tentang Salat Tarawih, Begini Respons PBNU
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
27 - Mar - 2022, 10:45
JATIMTIMES - Ramadan dan Idul Fitri 2022, tak lama lagi datang. Pemerintah telah mengumumkan beberapa kebijakan terkait hal tersebut. Salah satunya adalah kebijakan salat tarawih.
Tahun ini, pemerintah membuat kebijakan jika umat Islam dapat menjalankan salat tarawih dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Harlah 49 PPP di Malang, Ketum PBNU Sebut Partai Pertama yang Banyak Dikunjungi Pengurus PBNU
Hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo seperti dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi .
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan, hal tersebut adalah hal yang bagus.
PBNU sebagai organisasi keagamaan yang besar mengikuti arahan dari pemerintah yang telah membuat ketetapan. "Baguslah," tegas Gus Yahya.
Dijelaskannya, jika data assessment tentang perkembangan keadaan (kasus Covid-19) yang paling lengkap adalah pemerintah. Dengan itu, tentunya telah terdapat berbagai pertimbangan yang itu menjadi dasar keputusan.
"Yang punya data asesmen tentang perkembangan keadaan kan paling lengkap pemerintah, kita ikut saja," jelasnya saat ditemui di Ponpes Al Hikam Malang, Minggu, (27/3/2022).
Baca Juga : Buat Konten Medsos, Dua Gadis Tenggelam di Kolam Wendit, Satu Meninggal
Meskipun begitu, ditegaskan Gus Yahya, jika nantinya pihaknya tetap akan berkontribusi dalam memberikan masukan terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat tarawih.
"Pemerintah sudah membuat keputusan, mungkin NU akan menegaskan berkaitan prokes...