Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Meringkuk di Penjara dengan BB Narkoba 9,2 Kilogram
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Mar - 2022, 03:41
JATIMTIMES - Seorang residivis kasus narkoba berinisial PT (32) asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang baru bebas tiga bulan yang lalu, kembali meringkuk di balik jeruji besi karena kasus peredaran narkoba golongan satu yakni sabu dan ganja dengan berat total 9,2 kilogram.
Untuk diketahui, PT merupakan residivis dengan kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2015 mendapatkan putusan tujuh tahun hukuman penjara. Kemudian, tiga bulan yang lalu tersangka PT telah menghirup udara bebas dan masuk Bulan Maret 2022, tersangka PT kembali melakukan tindak pidana serupa.
Baca Juga : 4.500 Kilogram Minyak Goreng Curah Ludes Diserbu Warga Kota Batu, Dijual Miring
Penangkapan tersangka PT yang merupakan sindikat peredaran narkoba oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota ini dilakukan hari Selasa (15/3/2022) di kediamannya sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penangkapan terhadap PT yang merupakan kurir narkoba ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka MRZ yang lebih dulu diamankan pada hari Sabtu (5/3/2022) di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di mana ketika dilakukan penangkapan terhadap MRZ, terdapat barang bukti berupa sabu seberat 16,06 gram.
Berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba tersebut, akhirnya pihaknya berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang berhasil meringkus tersangka PT.
Kemudian Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya narkoba seberat 9,2 kilogram dengan rincian sabu 2,7 kilogram dan 6,5 kilogram ganja. Kemudian dua unit handphone satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.
"Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap," ungkap perwira polisi yang akrab disapa Buher saat pers rilis di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa tersangka PT yang merupakan residivis narkoba baru saja bebas tiga bulan yang lalu.
"Jadi selama tiga bulan itu dia sudah beberapa kali mengedarkan, ada sekitar 400 gram sabu yang sudah dia edarkan di wilayah Malang Raya," terang Danang...