Pendeta Saifuddin Ibrahim Dipolisikan Gegara Ancam Mahfud MD dan Hina Madura
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
22 - Mar - 2022, 03:34
JATIMTIMES - Kasus pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta meminta 300 ayat Alquran dihapus dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD berlanjut ke kepolisian. Itu setelah Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) Achmad Fauzy mendatangi Bareskrim Polri, Senin (22/3/2022). Kedatangan Achmad untuk melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim.
Selain diduga menista agama, Saifuddin dianggap mengancam Menko Polhukam Mahfud Md dan menghina orang Madura melalui akun YouTube-nya.
Baca Juga : Viral! Aksi Jebak Bawa Narkoba, Seorang Pemuda di Binjai Ditangkap Polisi
Achmad Fauzy mengatakan, sebagai Suku Madura, dirinya merasa terhina dengan pernyataan Saifuddin yang mengancam Mahfud dan mengajak carok (bacok-bacokan).
"Bagi orang Madura, carok untuk menegakkan harga diri, bukan sekadar bacok-bacokan menggunakan celurit. Jadi, menantang carok orang Madura sama dengan menantang harga diri orang Madura. Selain itu, dia membuat pernyataan rasis tentang suku Madura," ucap Achmad Fauzy.
Achmad juga merasa Saifuddin Ibrahim telah menghina Islam dengan meminta 300 ayat dalam Alquran dihapus. Menurut dia, Alquran adalah firman Allah SWT yang tidak bisa diubah.
"Sebagai seorang muslim, saya merasa dilecehkan dan dihina agama saya oleh pernyataan Saifuddin yang ingin menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Sebab Alquran itu adalah firman Allah yang tidak dapat diubah apalagi dihapus oleh manusia," ujar Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mengaku khawatir jika Saifuddin tak segera ditindak, akan timbul konflik horizontal. Achmad menyebut banyak yang geram dengan pernyataan Saifuddin Ibrahim.
Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perbuatan Saifudin ini juga dinilai memenuhi Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. "Pernyataan Saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Duke.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada kepala Kepolisian Republik Indonesia (kapolri) bisa segera menindaklanjuti laporan ini untuk selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan...