Kemendag Cabut Ketentuan HET Migor, Harga Minyak Goreng 2 Liter di Kota Malang Tembus Rp 45 Ribu

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

18 - Mar - 2022, 03:02

Salah satu konsumen yang bimbang untuk membeli minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu toko ritel modern di Jalan Raya Langsep, Kota Malang, Kamis (17/3/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Hal itu dilakukan pihak Kemendag RI dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah yang ditetapkan serta diundangkan pada tanggal 16 Maret 2022. Dengan begitu Permendag RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit dinyatakan tidak berlaku...



Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat