Kemendag Cabut Ketentuan HET Migor, Harga Minyak Goreng 2 Liter di Kota Malang Tembus Rp 45 Ribu
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
18 - Mar - 2022, 03:02
JATIMTIMES - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Hal itu dilakukan pihak Kemendag RI dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah yang ditetapkan serta diundangkan pada tanggal 16 Maret 2022. Dengan begitu Permendag RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit dinyatakan tidak berlaku...
Baca Selengkapnya