Masih Level 3, PTM di Kabupaten Malang Belum 100%
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
16 - Mar - 2022, 06:55
JATIMTIMES - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Malang hingga saat ini masih diberlakukan sebesar 50 persen. Hal tersebut lantaran Kabupaten Malang sampai saat ini masih berada di level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Status Kabupaten Malang yang berada di level 3 PPKM juga tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 16 tahum 2022. Di dalamnya juga disebutkan bahwa bagi yang masih berada di level 3 PPKM, proses PTM hanya diperkenankan dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga : Departemen Ilmu Komunikasi Fisip UB Luncurkan Branding Kampoeng Heritage Retropolitan Kajoetangan
"Kabupaten Malang masih level 3. Jadi, PTM masih memberlakukan maksimal 50 persen," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang Rahmat Hardijono.
Rahmat menyebut, pembatasan pada pembelajaran tersebut disebabkan kondisi pandemi covid-19 dan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri serta SE Mendikburistek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Tapi, teknis pelaksanaannya dikembalikan ke pihak sekolah masing-masing. Tentunya dengan pengawasan atau arahan dari posko/satgas covid-19 setempat," terang Rahmat.
Di sisi lain, dirinya berharap agar kondisi pandemi covid-19 di Kabupaten Malang bisa segera membaik. Sebab, dengan hal itu, sistem pembelajaran juga diharapkan bisa berangsur normal. Dirinya juga berharap agar para orang tua turut memperhatikan hal tersebut.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah membaik dan pembelajaran 100 persen dapat dimulai kembali, sehingga semua pihak termasuk sekolah dan orang tua agar menyiapkan dan memastikan kembali pemenuhan syaratnya serta anak-anak kita segera dapat belajar kembali di sekolah dengan baik," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya