Polemik Pilkades Matanair, Kuasa Hukum Ghazali: Keputusan Bupati Sumenep Sudah Tepat
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Mar - 2022, 11:47
JATIMTIMES - Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Sebagaimana disampaikan Mohammad Siddik selaku kuasa hukum dari Ghazali (Kades Matanair nonaktif). Menurut dia, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Bupati Sumenep sudah melaksanakan amar putusan yang telah ditetapkan, termasuk mencabut penetapan kepala desa terpilih.
Baca Juga : Ada 18 Titik Jalan Rusak Parah, Bupati Tulungagung Akan Turunkan Tim Analisa Kondisi Jalan
"Namun yang perlu dipahami, terkait pelantikan, bupati tidak bisa serta merta melantik tanpa melalui usulan Badan Permusyarawatan Desa (BPD), sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang ada," kata Mohammad Siddik pada media, Selasa (15/3/2022).
Pada prosesnya, Siddik menegaskan, ternyata BPD setempat tidak mengusulkan Achmad Rasidi untuk dilantik. "Tanpa usulan BPD, tentu bupati tidak bisa melantik," ujarnya.
Harusnya, sambung dia, masyarakat bisa melihat kasus tersebut secara jernih, karena justru yang merasa terdzolimi adalah Ghazali, sebab hasil penghitungan suara saat melaksanakan Pilkades 2019 silam merupakan calon peraih suara terbanyak.
"Klien kami justru yang merasa terzolimi, karena yang menang kan Ghazali, dalam pelaksanaannya tidak ada satupun yang dilanggar," tegas Siddik.
Polemik Pilkades Matanair tersebut yang perlu digarisbawahi, sejauh penetapan pemenang dalam amar putusan tidak dicabut, sejatinya Bupati punya kewenangan untuk mengaktifkan kembali Ghazali sebagai Kepala Desa Matanair yang meraih suara terbanyak.
"Dipertimbangkan hakimnya, juga nyata-nyata tidak dicabut oleh hakim. Sehingga menurut hemat kami, penetapan BPD yang diusulkan saat itu masih sah secara hukum," urainya.
Apapun hasilnya, pihaknya mengaku menghormati atas keputusan Bupati Sumenep yang tidak berpihak kepada salah satu kubu yang sedang bersengketa.
"Bupati kan sudah berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai atasannya, keputusan menonaktifkan kades terpilih dan tidak melantik Achmad Rasidi sudah tepat, tidak berat sebelah. Bupati tidak melanggar, tidak ingkar janji, termasuk tidak membohongi rakyat," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan salinan putusan nomor: 79 PK/TUN/2021, tanggal 18 November 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep (sebagai tergugat) untuk melantik Ahmad Rasidi (selaku penggugat) sebagai Kepala Desa Matanair...