Tak Patuhi Aturan, Satpol PP Kabupaten Malang Kembali Turunkan Baliho
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
13 - Mar - 2022, 01:34
JATIMTIMES - Satpol PP Kabupaten Malang terus melakukan penertiban baliho dan banner yang tidak berizin.
Dari pantauan satpol PP, sejumlah banner ilegal masih marak. Baliho dan banner itu melanggar aturan perda Kabupaten Malang maupun UU Lingkungan Hidup.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, penindakan dalam beberapa waktu terakhir banyak dilakukan terhadap banner dan baliho yang menunjukkan promosi salah satu personal hingga produk tertentu. Dan pihaknya menemukan beberapa baliho yang menempel di pohon yang ada di jalan-jalan.
“Ada beberapa baliho yang tak berizin maupun sedang aktivitas membangun kerangka kayu. Itu yang kami terus tertibkan,” ungkap Firmando.
Bukan hanya melanggar peraturan daerah (perda). Menurut Firmando, hal itu juga melanggar UU Lingkungan Hidup karena rata-rata banner dan baliho dipasang dengan menancapkan paku pada pohon di sisi jalan.
“Semua reklame tidak boleh menempel di pohon. Yang kami temui hingga berukuran ukuran paling besar 4 × 3 meter. Juga ada reklame yang berdiri di atas kayu yang dipaku di pohon,” rinci pria yang akrab disapa Mando itu.
Penertiban tersebut dilakukan sekaligus sebagai upaya edukasi kepada penyelenggara reklame. Harapannya agar ke depan dapat melakukan pemasangan secara wajar dan menaati aturan yang berlaku.
Baca Juga : Viral di TikTok, Penampakan Sesosok Anak yang Buat Merinding
“Sedang kami tekan ke pihak perizinan maupun ke Bapenda. Apakah yang dipasang sudah mengantongi izin atau sudah membayar pajak. Termasuk ada temuan baliho yang mempromosikan seseorang. Dikhawatirkan menjadi upaya kampanye, padahal selama ini belum melalui tahapan itu,” jelas Mando.
Saat ini, beberapa titik rawan baliho ilegal juga telah dipetakan oleh Satpol PP Kabupaten Malang...