Simpan Barang Bukti Di Kos, 2 Pengedar Miras Di Tulungagung Ditangkap Polisi

12 - Mar - 2022, 10:44

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)


JATIMTIMES - Lagi, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak. Tak tanggung-tanggung kali ini, petugas berhasil menangkap 2 pelaku sekaligus.

Kedua pelaku yakni pria berinisial DS alias Mol (36) dan pria berinisial YW alias Sunten (36). Keduanya merupakan warga Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Ngaku Diperas, AKBP Mustari Polisikan Ortu Korban Pemerkosaan

Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Jum'at (11/3/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan pelaku, dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat kos yang biasa digunakan mengedarkan miras jenis arak.

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergegas menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan tempat itu dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Iptu Nenny,.Sabtu (12/3/2022).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 23 botol minuman keras jenis arak ukuran 600 ml dengan tutup botol warna hitam, sebuah HP, uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan arak, sebuah kardus dan 1 unit sepeda motor Nopol AG-4607-RDF.

"Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette