Ngaku Diperas, AKBP Mustari Polisikan Ortu Korban Pemerkosaan
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
12 - Mar - 2022, 10:25
JATIMTIMES - Polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari, tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMP mengaku menjadi korban pemerasan orang tua (ortu) korban.
Terkait hal itu, Mustari kini telah resmi melaporkan balik orang tua korban atas tindak pidana pemerasan.
Baca Juga : Nikita Mirzani Sebut Pasangan "Crazy Rich Malang" Bakal Dipanggil Bareskrim Polri
Laporan AKBP Mustari itu ditandai dengan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel. Kuasa hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud mengatakan orang tua korban yang jadi terlapor berinisial AR.
"(Terlapor) meminta sejumlah uang dan kami merasa dirugikan adanya tuduhan pidana, kami juga merasa jadi korban," ujar kuasa hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud.
Selain melaporkan pidana pemerasan, Erwin mengklaim pihaknya segera membuat laporan polisi soal penempatan keterangan palsu dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Erwin menuding terlapor AR sejak awal mengetahui adanya dugaan pemerkosaan sejak Oktober 2021 hingga diduga meminta sejumlah uang kepada AKBP Mustari.
"Transfer-an itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami," sebut Erwin.
Bahkan, Erwin mengatakan pihaknya telah memberikan bukti transfer dan bukti permintaan sejumlah uang dari terlapor dalam laporan tersebut.
Sebelumnya, AKBP Mustari disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas perbuatannya. Bahkan, dalam sidang kode etik terkuak aksi bejat Mustari yang sudah 12 kali memperkosa siswi SMP.
"Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut di sidang kode etik yang digelar pada Jumat (11/3/2022).
Di bulan yang pertama, yakni Oktober 2021 Mustari diduga memperkosa korban sebanyak 3 kali. Dugaan pemerkosaan terakhir terjadi pada 25 Februari 2022.
Baca Juga : Baca Selengkapnya