Ikuti Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Komnas PA Pertanyakan Keputusan Hakim Tidak Menahan Terdakwa JEP

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

10 - Mar - 2022, 03:28

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat ditemui awak media seusai mengikuti jalannya persidangan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), bos SMA SPI Kota Batu, Rabu (9/3/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait hadir di persidangan pemeriksaan saksi korban terkait kasus yang menyeret bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (9/3/2022)

Kehadiran Arist di dalam sidang yang digelar secara tertutup itu  sebagai pendamping saksi korban. Kehadiran Arist di dalam ruang sidang tersebut sudah disetujui majelis hakim.

Baca Juga : Lahirkan Lulusan Siap Kerja di Bidang Hukum, Unisba Blitar dan Peradi Gelar PKPA

Dalam jalannya persidangan, Arist mempertanyakan keputusan majelis hakim yang hingga hari ini tidak menahan terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JEP) yang merupakan bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

"Sayangnya sekali lagi, sampai tadi sidang itu, si terdakwa tidak ditahan. Justru pakai pakaian biasa," ungkap Arist.

Menurut dia, terdapat pasal yang didakwakan kepada terdakwa Julianto, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal tersebut, ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara atau seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Arist berharap jalannya persidangan yang sudah digelar kali kedua ini tidak membahas terkait eksploitasi ekonomi atau kekerasan fisik. Tetapi dakwaan khusus Pasal 81 dan Pasal 82 dari Undang-Undang RI Nompr 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.

"Tetapi sayangnya kok nggak ditahan. ada apa? Ya di mana-mana yurisprudensi yang ada di Pengadilan Negeri Bandung misalnya Herry Gunawan itu justru langsung ditangkap karena ancamannya di atas lima tahun," jelas Arist.

Hingga saat ini ,pihak Komnas PA masih menunggu jawaban dari pihak PN Malang Kelas IA terkait alasan tidak dilakukannya penahanan kepada JEP. Pihak Komnas PA juga sudah mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada kepala PN Malang Kelas IA untuk memberikan penjelasan terkait alasan tersebut.

"Itu keberatan kita sampai hari ini belum ada penjelasan. Saya kira Kejari Batu saat ini terus memonitor. Mudah-mudahan pasal itu tidak meleset. Soalnya, predator kejahatan seksual itu harus mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Arist.

Mohammad Indarto...
<br>

<br>
<p>
<a href=Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette